Penerbittan PKPU nomor 08 tahun 2024 , mengatur mengenai Pilkada tahun 2024 ini ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024.

Diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi beda pendapat via media antara akademisi Unila DR. Budiono, SH. MH dengan Muhammad Junaidi, SH Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

DR. Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali dikarenakan putusan MK 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal tersebut kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan di mulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri.

Dihubungi awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa debat terkait bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju sudah selesai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” Ujar bung Adi.

Menurut bung Adi.  Jika diksinya pelantikan maka ada aturan soal pelantikan yakni Permendagri nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah “Disitu dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan ” Tutupnya.(jmsi)