Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Penusukan Pasutri

1 0
Bagikan ke:

Paparanlampung.com, KETAPANG – Pelaku penusukan pasangan suami istri, berinisial SA (34) warga Dusun Cikur Desa Sidoluhur Kec. Ketapang Kab. Lampung Selatan, berhasil di tangkap tekab 308 Polsek Penengahan, setelah sempat dua pekan buron, Sabtu, (02/12/2023).

Kapolsek penengahan Iptu Mustholih membenarkan penangkapan tersebut, yang sebelum telah dilakukan penyelidikan lebih dalam.

“Pelaku SA (34) ditangkap dikediamannya di Desa Sidoluhur kec. Ketapang Lamsel tanpa perlawanan” jelasnya.

Pelaku ditangkap lantaran telah melukai korban pasangan suami istri AF (27) dan YA (25), setelah AF merebut pisau jenis badik milik pelaku SA yang hendak ditusukan ke arah istri korban AF, pada Senin, (20/11/ 2023).

“Sebelumnya, korban YA semapt cekcok dengan pelaku SA, yang saat itu memang SA ada sedikit dendam terhadap korban dan bermaksud melukai korban” jelas Iptu Mustolih.

Dendam pelaku memuncak saat mereka berpapasan di Gang Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, AF berhasil menyelamatkan istrinya, korban yang merupakan anggota pencak silat (PSHT) ini mengalami luka cukup serius dibagian tangan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya pada saat dilakukan introgasi, Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP juncto Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, ” tegas Kapolsek Penengahan. (den)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ganjar-Mahfud Dapat Dukungan dari Komunitas Seni Budaya Lampung

Bagikan ke:Paparanlampung.com, […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!