Fotocopy KTP Masih Berlaku di Tahun 2024, Ini Penjelasannya !

0 0
Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG, (Bandar Lampung) – Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana, menegaskan penggunaan KTP elektronik (Ktp-el) belum menggantikan keseluruhan fungsi fotokopi KTP biasa dalam mengurus segala data administrasi kependudukan masyarakat masih tetap berlaku di tahun 2024.

Hal ini menyikapi mencuatnya isu bahwa fotokopi Ktp tidak berlaku lagi dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di tahun 2024 dan digantikan dengan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Febriana menjelaskan belum ada surat resmi dari Dirjen Dukcapil bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (Ktp-el), karena keduanya saling melengkapi.

“Tidak ada pengumuman secara resmi, jadi memang kita juga sudah lama memberi himbauan untuk tidak melakukan fotokopi pada e-ktp karena didalamnya terdapat chip yang berisikan data diri pemilik e-ktp,” ujar Febriana saat dimintai keterangan pada awak media, Kamis (4/1).

Namun ia tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman IKD, karena segala arsip data kependudukan dapat diakses melalui satu aplikasi.

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar cepat melakukan rekaman IKD,” Pungkasnya. (Nuy)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekretaris DPRD Lampung Pimpin Apel Pertama Tahun 2024

Bagikan ke: […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!