Terkait Keterlambatan Gaji ASN Begini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung

0 0
Bagikan ke:
PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung) – Pemerintah Kota Bandar Lampung klarifikasi penyebab keterlambatan gaji yang dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, akibat adanya upgrade sistem Penyaluran Dana Transfer.
Sekertaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Taman menjelaskan, keterlambatan gaji ASN akibat masalah transfer Dana Alokasi Umum (DAU) khususnya untuk gaji yang setiap bulan di terima Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada bulan Februari mengalami keterlambatan.
“Alasan keterlambatan yang pertama yakni masalah teknis menyangkut masalah Sistem Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan PMK terkait dana transfer pada tahun 2021 yang berbeda dengan tahun 2020, kalau tahun 2020 yang namanya dana transfer itu turun langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Daerah setiap akhir bulan tanpa ada hal-hal atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Badri Taman. Kamis, (04/02/2021).
Namun, Sekkot Badri Taman menambahkan, untuk tahun 2021 SOP tersebut sudah berubah, harus ada hal-hal yang dipenuhi Pemerintah Daerah dalam rangka penyaluran Transfer DAU atau dana lainnya.
“Terkait dengan ini, maka Bandar Lampung salah satu yang belum memenuhi SOP itu karena ada ketentuan baru dan ini sistemnya by sistem, Kalau input datanya gak masuk, gak diproses gitu, jadi gak ada konfirmasi, misalnya Pemkot kekurangan persyaratan ini gak ada, dia sistem by sistem, nah maka dari itu ada keterlambatan dan ini sudah diupayakan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera tersalurkan,” ujarnya.
Selanjutnya Kepala BPKAD Wilson Paisol mengatakan, terkait keterlambatan pembayaran gaji PNS disebabkan adanya upgrading sistem pelaporan penyaluran dana transfer umum daerah sesuai dengan PMK nomor 233.
“Di tanggal 11 Januari 2021, ada edaran dari Kementerian Keuangan melalui DJPK nomor 4 Tahun 2021 terkait adanya penambahan laporan data, ada 3 item laporan, karena ini proses by sistem, kita sudah menyampaikan, karena proses by sistem upradenya sudah kita lakukan, insya allah ketika ini selesai Dana Transfer DAU gaji pegawai segera turun masuk kas daerah ke kita, dan akan kita sampaikan ke PNS yang bersangkutan, insya allah paling lama tanggal 8,” pungkasnya. (Apra)

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

IIB Darmajaya–Pemkab Mesuji Siap Jalin MoU untuk Pembangunan

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)– Institut Informatika dan […]
error: Content is protected !!