0
0
BERITA bohong terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) untuk warga negara asing (WNA) seringkali muncul menjelang pemilihan umum. Faktanya, penerbitan E-KTP untuk WNA tidak sembarangan dan syaratnya diatur dalam peraturan perundang- undangan. (ant)