Walikota Herman HN Tolak Tujuh Usulan Propemperda 2021

0 0
Bagikan ke:

PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Walikota Bandarlampung Herman HN menghadiri rapat penandatanganan perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (6/1/2021).

Akan Tetapi Herman HN Menolak perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena tidak memiliki keseimbangan dengan kepentingan daerah.

“Saya harus menolak atau belum bisa setuju karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemkot cuma satu dan DPRD ada enam dari tujuh usulan yang dibacakan tadi,” kata Herman HN

Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuannya penyusunan Propemda adalah kewajiban pemkot dalam memprogramkan perda sesuai dengan Pasal 239 dan Pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Ini tidak ada koordinasinya dalam membuat raperda. Saya akan setuju-setuju saja jika raperda yang diajukan pemda itu tiga dan dewan mengusulkan empat melihat prioritasnya. Silakan dicek kembali dan dibicarakan,” katanya.

Wali Kota menjelaskan, jika menyetujui apa yang diajukan oleh DPRD maka apabila nanti ada perubahan-perubahan perda maka pemerintah tidak bisa bergerak sebab telah terkunci di Propemperda.

“Pokoknya pemerintah pusat harus selaras dengan pemerintah daerah. Tolong dibahas lagi DPRD usulkan empat, pemkot tiga raperda,” kata dia.

Adapun tujuh raperda yang masuk dalam usul pembahasan 2021, yakni pertama usulan dari Pemkot Bandarlampung berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung.

Lalu, enam lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prakarsa Bapem Perda.

Kemudian, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Pabrik prakarsa Komisi I; Raperda tentang Pembinaan, Penataan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern prakarsa Komisi II; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase prakarsa Komisi III; serta, Raperda tentang Ketahanan Keluarga prakarsa Komisi IV.

Ditempat yang sama, Juru Bicara Bapem Perda DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Bandarlampung.

“Kita sudah koordinasi dan hingga finalisasi sekarang hanya satu usulan raperda dari pemkot, prinsipnya dewan hanya menunggu surat dari bagian hukum. Kemudian pemkot juga masih bisa mengajukan raperda dalam kondisi tertentu seperti menghadapi bencana atau konflik serta ada peraturan yang lebih tinggi dari Propemperda,” pungkasnya. (Nuy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua DPP IKAPTK Lampung Sulpakar Minta Praja Utama IPDN Laksanakan Tugas Magang dengan Optimal Meski di Tengah Pandemi Covid-19

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Ketua […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!