PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tidak melarang kegiatan shalat tarawih di bulan ramadhan dengan catatan pelakaksananya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
“Tarawih tetap kita lakukan, harus pakai prokes,” kata Eva Dwiana saat diwawancarai di kantor pemerintahan setempat pada Selasa, (06/04/2021).
Eva Dwiana juga mengatakan, akan menyediakan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 guna mengawasi penerapan prokes saat pelaksanaan sholat tarawih.
“Akan kita adakan Satgas di setiap masjid yang melakukan tarawih bersama dengan kita libatkan pengurus masjid yang ada,” ujarnya.
Selain itu, terkait tradisi nyekar/ziarah ke makam yang dilakukan sebelum ramadhan, Eva Dwiana juga tetap mengijinkan kegiatan tersebut dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Kita tidak bisa melarang tetap kita harus, nanti akan kita siapkan satgas di titik-titik yang menjadi tempat ziarah supaya tetap mematuhi prokes dan berdoanya khusuk bagi yang berziarah serta kembali ke rumah dengan tetap sehat wal afiat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eva Dwiana juga menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pengurus-pengurus masjid se-Kota Bandar Lampung untuk memberikan arahan penerapan prokes.
“Karena protokol kesehatan ini bukan hanya saja Pemerintah Kota saja tetapi, seluruh masyarakat harus mematuhi prokes saat beribadah,” pungkasnya. (nuy)