Tidak Taat Pajak, Tim PPPPD Pemkot Segel Restoran Ternama Bandar Lampung

2 0
Bagikan ke:

PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (PPPPD) melakukan penyegelan 4 restoran dan rumah makan di Kota Bandar Lampung yang menunggak pajak.

Penyegelan dipimpin langsung oleh M. Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung dengan didampingi beberapa unsur lainnya seperti Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Tinggi, dan Polisi.

“Hari ini kita sudah menutup 4 lokasi. Targetnya akan kita sisir semua yang melanggar ketentuannya, jadi pelanggarannya ada 2, ada pelanggaran yang tidak memanfaatkan tapping box dengan baik, ada yang memang karena tunggakan dan ada lagi yang tidak memanfaatkan tapping box dan ada tunggakannya,” kata M. Umar. Selasa (08/06).

Diketahui, 4 lokasi yang menjadi target penyegelan yakni, Rumah Makan Bakso Son Haji Sonny di Jl. Wolter Monginsidi, Restoran Begadang II di Jl. Diponegoro No. 164, Rumah Makan Padang Jaya di Jl. Jendral Sudirman No. 104 Pahoman, dan Restoran Geprek Bensu di Jl. Tengku Umar.

Menurutnya, penyegelan dilakukan karena pengusaha restoran dan rumah makan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).

“Ini kita tindak lanjuti semua, kemudian kita akan membuka kembali setelah mereka menyelesaikan tunggakan dan mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota untuk permohonan pembukaan kembali usahanya dengan catatan mereka menaati Perda yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Umar juga menjelaskan, penutupan rumah makan dan restoran ini hanyalah bersifat sementara.

“Sampai waktu yang belum ditentukan karena harus menyelesaikan tunggakannya, semakin cepat ia menyelesaikan tunggakannya, maka semakin cepat kita buka, Kalau segelnya dibuka sendiri tidak diperbolehkan, dia tidak boleh buka sampai menyelesaikan proses pembayaran,” jelas Umar.

Guna mengantisipasi kenakalan pengusaha tersebut, Umar menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengecekan rumah makan dan restoran tersebut.

“Pada prinsipnya, Pemkot hanya mendorong para pengusaha untuk berusaha taat hukum,” tambahnya.

M. Umar juga berharap, dengan adanya tindak tegas penyegelan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera pada pengusaha lain yang menunggak pajak.

“Saya kira dengan ini pengusaha yang lainnya menjadi jera dan mulai berpikir untuk melakukan penunggakan pajak,” tandasnya. (nuy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dandim 0410/KBL Tinjau Lokasi Kegiatan Karya Bhakti TNI Semester I Tahun 2021

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung) […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!