PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)- Walikota Bandar Lampung Herman HN minta kepada para pengusaha hotel, pengusaha rumah makan dan pengusaha yang wajib membayar pajak agar segera membayar pajak.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandar Lampung setelah menyerahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2021 di pelataran Gedung Parkir, lantai 7 Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Selasa (09/02/2021).
“Ya saya minta hotel lah, kita sama-samalah membantu, ini masalah Covid-19. Jadi, mana yang diterima ya disetor lah, yang kita pungut kan masyarakat bukan pihak hotel termasuk restoran ini setorin lah ke Pemerintah Kota,” kata Wali Kota Herman HN.
Selain itu, Herman HN juga meminta agar pelaku usaha (hotel dan restoran) untuk menggunakan tapping box agar transaksi usaha dapat di monitoring untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ayolah kita bekerja sama, sama-sama untuk kepentingan daerah ini, supaya maju, ini kan uang rakyat yang menginap, yang makan. Bukan uang rumah makan, bukan uang hotel, jadi ya harus disetorkan ke Pemerintah Daerah,” ujar Herman HN.
Herman HN juga menegaskan tapping box agar dijalankan oleh pelaku usaha, karena diawasi langsung dengan KPK apabila tidak melaksanakan tandanya mengambil hak Daerah.
“Kita ini diawasi KPK, kalau tapping box tidak dilaksanakan, artinya mereka mengambil uang Daerah, udah untung, masih ngambil uang Daerah, artinya uang Daerah itu harus disetorkan,” tandasnya. (Noe)