Tolak Pajak Sembako, Wakil Ketua DPRD Lampung: Janganlah Rakyat Ini Terus Dipajakin!

Foto: ist
0 0
Bagikan ke:

Paparanlampung.com – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni Soegiarto dengan tegas menolak wacana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan-bahan kebutuhan pokok atau sembako.

Elly Wahyuni yang juga Dosen Ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL) itu mengatakan saat ini masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi akibat dampak Pandemi Covid19.

Jika pajak sembako diberlakukan, kata Elly, maka hal tersebut berpotensi membuat harga-harga kebutuhan pokok menjadi naik.

“Masyarakat tidak hanya kalangan bawah saja yang perekonomiannya hancur sejak pandemi Covid-19 masuk Indonesia. Perusahaan menengah ke atas pun banyak yang tumbang. Roda perekonomian baru bergerak lamban, daya beli masih lemah, belum pulih begini, tapi masyarakat sudah akan diberi beban pajak. Ini Rakyat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” kata Elly, dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

“Kalau bisa janganlah rakyat ini terus menerus dipajakin. Banyak yang harus di rumahkan, tidak punya penghasilan tetap lagi. Sudah susah untuk makan sehari-hari, malah kena pajak sembako. Semestinya pemerintah memberikan bantuan sembako,” lanjutnya.

Terkait sumber penerimaan negara, Elly mendorong pemerintah untuk kreatif berinovasi mencari sumber objek pajak baru. “Namun, sumber pajak baru tersebut harus dipastikan tidak membebani masyarakat,” ujar Politisi Gerindra tersebut.

Menurut Elly, tidak dikenai pajak saja, harga sembako saat ini tidak stabil dan cenderung mengalami kenaikan serta kerap mengundang keluh kesah masyarakat.

“Contoh, pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani ke masyarakat. Seharusnya, para petani diberi stimulus karena sudah bersusah payah menyediakan pangan nasional bukan malah dibebani PPN,” pungkasnya.

Sementara itu, seperti dilansir Detikcom, Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.

Bila rencana tersebut diimplementasikan, ada 12 bahan pokok yang bakal kena pajak. Apa saja sembako kena PPN tersebut?

1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran

(rl/red)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Sabhara dan Kapolsek Teluk Betung Utara 

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandar […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!