KPK Hadiahi Pemkot Bandarlampung Hibah Sitaan Korupsi Bupati Lampura 

0 0
Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG, (Bandar Lampung) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan terima hibah tiga aset hasil sitaan korupsi Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp40 miliar lebih.

Ketiga aset tersebut diantaranya tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan nilai Rp1 miliar.

Serta tanah dan bangunan (gedung Graha Mandala Alam) yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp40 miliar lebih.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan mengatakan, dari 5 aset milik Agung yang berada di Bandarlampung, hanya tiga yang akan dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung.

“Nanti kita akan ajukan surat adminstrasi, setelah lengkap baru diserahkan,” ujarnya saat ditemui di Puskesmas Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Selasa (13/12/2022)

Menurut Ramdhan, untuk gedung Graha Mandala Alam, pihaknya akan membentuk Unit Pelaksana Tugas (UPT) untuk mengelola gedung itu.

“Kan gedung itu bisa kita sewakan kedepannya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, rencana penyerahan gedung tersebut setelah adanya pertemuan antara Pemkot Bandarlampung dengan KPK di gedung merah putih pada 8 Desember lalu.

“Itu langsung walikota dan juga Inspektur Bandarlampung,” pungkasnya. (Nuy)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kontingen Kota Bandar Lampung Dipastikan Keluar Sebagai Juara Umum Pada Porprov IX Lampung

Bagikan ke:PAPARAN […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!