Utamakan Kesejahteraan, Herman HN Ajukan Gaji Buruh Naik 

0 0
Bagikan ke:

PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajukan kenaikan gaji buruh dua kali lipat.

Hal tersebut disampaikan Walikota Herman HN, selepas rakor Virtual bersama  Pemerintah Pusat dan para Menteri Republik Indonesia, di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).

Dijelaskan Herman HN, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini memanas terkait pengurangan ketentuan pemberian pesangon bagi pekerja saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana ada poin berupa pengurangan jumlah maksimal pesangon dari sebelumnya 32 kali gaji seperti yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menjadi 25 kali gaji.

“Pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan itu benar diakui oleh pemerintah pusat. Tapi masih bisa diakomodir di Peraturan pemerintah (PP) nya,” kata Herman HN.

Dengan begitu, Wali Kota Herman HN mengajukan kepada pemerintah pusat untuk kenaikan gaji 2 kali lipat dari penghasilam maksimal buruh sebelum adanya PHK.

“Saya minta ini naikan 2kali lipat baru phk, Mudah-mudahan disetujui. Artinya walaupun dalam UU Ciptaker gaji buruh dipangkas menjadi 25 kali, jika sebelumnya gaji sudah dinaikan dua kali lipat terlebih dahulu sehingga pesangon lebih besar dari sebelumnya 32 kali,” jelas Herman HN.

Dimana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah, atau melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Namanya orang di PHK pasti pusing, tapi yang di bayar pengusaha 19% dan 6% dibayar pemerintah. Namun pemerintah membayar tidak semua berupa uang semua namun pelatihan sesuai dengan keterampilannya, misal pelatihan montir atau pembuatan roti, jadi mereka nggak ngangur. Ini sesuai intruksi pemerintah pusat,” paparnya.

Selain itu, yang menguntungkan dalam UU Ciptaker ini, terkait dengan ijin lingkungan. Yang tetap berlaku kepada setiap pelaku usaha, namun lebih dipercepat dalam prosesnya.

“Lingkungan hidup juga dijelaskan oleh menteri masih tetap, ijin lingkungan hidup harus ada tapi nggak boleh lama, 1 bulan harus selesai. Biasanya 6 bulan 7 bulan ini dipercepat,” pungkasnya. (nuy)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wagub Nunik Ikuti Rakor Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Regulasi Omnibus Law Secara Virtual

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Pemerintah […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!