PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Walikota Bandarlampung Herman HN menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Bandarlampung di Ruang Tapis Pemerintah Kota(Pemkot) setempat, Rabu(16/9/2020)
Rapat kali ini Menindak lanjuti surat keputusan Walikota Bandarlampung Nomer 475/BPN/HK/2020 tanggal 2 maret 2020 tentang Pembentukan Tim gugus Tugas Reforma Agraria Kota Bandarlampung Tahun 2020
Herman HN Menjelaskan bahwa Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Bandarlampung memiliki tugas diantaranya mengkoordinasi Penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria dalam penataan aset di tingkat kota Badarlampung, Memfasilitasi pelaksanaan pendataan Akses dikota Bandarlampung, Mengkoordinasi integrasi pelaksanaan pendataan, memperkuat kapasitas pelaksanaan, menyampaikan hasil reforma agraria ke tim gugus tugas, menfasilitasi penyelesaian sengketa serta melakukan pengawasan pelaksanaan tugas reforma agraria.
“Saya berharap bagi masyarakat yang tanahnya tumpang tindih agar segera melaporkan kepada kantor pertanahan agar dapat secepatnya diproses,” ujar Herman HN
Ia juga mengatakan, Termasuk juga tanah yang didata sebagai tanah sawah atau kebun yang ternyata diatasnya dibangun ruko, panglongkayu dan usaha lainnya, dengan rapat koordinasi yang dilaksanakan benar-benar menghasilkan satu penyelesaian terhadap tanah secara kongkret, rekomendasi yang jelas sehingga secara keseluruhan mencerminkan peta kota Bandarlampung yang benar-benar akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Saya pinta kepada semua peserta rapat koordinasi untuk benar-benar memegang prinsip kerja “KISS” yaitu saling Koordinasi , Integritas , Singkronisasi dan Simplikasi,” pungkasnya. (nuy)