APBD Perubahan 2020, Pemkot Bandarlampung Geser Anggaran Untuk Penanganan Covid-19

0 0
Bagikan ke:

PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung) –Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandarlampung mengutamakan anggaran dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 untuk kepentingan penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Bandarlampung Herman HN, usai menghadiri Sidang Paripurna dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020 di kantor DPRD setempat, Selasa (15/9/2020).

“Kita menggeser anggaran untuk kepentingan covid,” ujar orang nomor satu di Kota Tapis Berseri tersebut.

Menurutnya, relokasi anggaran ada di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Dinas Kesehatan (Dinkes), BPBD, Sosial dan di dinas lainnya.

“Ya tentunya menyangkut bagaimana mengatasi Covid-19 di Bandarlampung supaya ekonomi kita beranjak lebih baik lagi,” katanya.

Herman HN menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) di daerah mana pun tentu mengalami defisit pada masa pandemi Covid-19, namun tetap berjuang bersama-sama bagaimana daerah harus lebih baik lagi kedepan.

Lanjutnya, Penambahan anggaran sendiri semua daerah mengutang, dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dan kita juga akan mengutang tapi belum disetujui. Untuk mengatasi kekurangan-kekurangan dalam rangka Covid-19 ini,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa perubahan APBD ini dilaksanakan setiap daerah dan ini untuk bagaimana program dan kegiatan selaras untuk kesejahteraan rakyat.

“dengan adanya Covid-19 kita harus optimis bagaimana rakyat  sehat semua,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi mengatakan bahwa yang jelas apa yang disampaikan oleh eksekutif telah dibahas bersama dengan Tim Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung baik terhadap antisipasi pengurangan PAD di Kota Bandarlampung dan juga ada pergeseran-pergeseran kegiatan di OPD-OPD.

“Yang jelas sesuai dengan instruksi Presiden RI kita utamakan dalam rangka untuk pencegahan serta  penanggulangan serta penanganan ekonomi oleh dampak Covid-19, Jadi perlu dipahami bersama bahwa penanggulangan Covid-19 ini bukan berarti tidak ada pembangunan infrastruktur,” jelas wiyadi

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa sekarang dari pusat digalakkan pembangunan infrastruktur dengan sistem padat karya.

“Nah dengan sistem padat karya ini diharapkan banyak tenaga kerja yang terserap sehingga pengangguran dari tingkat masyarakat terutama para pekerja keras ini seperti kuli bangunan, buruh tidak menganggur,” terangnya.

Wiyadi mejelaskan bahwa sebenernya perubahan pergeseran anggaran ini dimulai dari terbitnya perpu sebelum terbit Undang-Undang Nomor 2/2020 Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Ketika perpu ada pergeseran anggaran diamanahkan untuk penanggulangan Covid-19. Nah, itu tanpa melalui mekanisme pembahasan di DPRD. Nah, sekarang kita di perubahan menata itu, APBD yang kira-kira kegiatan tidak dapat dilaksanakan ya kita geser untuk penanggulangan Covid-19 ini,” pungkasnya. (nuy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Banang DPRD Kota Merampungkan Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Badan Anggaran DPRD Kota […]
error: Content is protected !!