PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung masih terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang pemilihan kepala daerah Kota Bandarlampung 2020.
Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi, mengatakan pelaksanaan penertiban APK saat ini sudah hampir 80 persen dan pelaksanaannya dilakukan setiap hari dilaksanakan dan memang memiliki keterbatasan alat yaitu mobil tangga yang dapat menjangkau ketinggian billboard yang dipasang.
“Posisi sekarang sudah hampir 80 persen kita selesaikan tinggal beberapa tempat misalnya ke arah Way Halim, Panjang dan ke arah Kemiling,” ujar Suhardi Syamsi, saat diwawancara awak media di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, ada beberapa wilayah yang belum disisir secara lengkap seperti way halim, panjang dan kemiling. Tim Pol PP juga mengalami kesulitan alat dalam menertibkan APK bilboard yang tinggi sehingga membutuhkan mobil tangga untuk mempermudah dalam pekerjaan.
“ada beberapa yang belum kita sisir secara lengkap tapi kemudian hari ini juga tim kita jalan. Artinya, kita menertibkan billboard atau banner yang memang masih terpasang yang belum ada nomor urutnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan itu juga memang sesuai dengan zona kampanye dan itu ranahnya KPU yang memasang APK itu. jika ada pelanggaran, itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkan sementara pihaknya hanya mem-backup Bawaslu dalam konteks penertiban APK yang memang belum sempat ditertibkan oleh pasangan calon tapi ada juga sebagian yang sudah ditertibkan oleh tim mereka sendiri.
“APK yang sudah ditertibkan itu kita berikan ke Bawaslu. Jadi seluruh billboard pasangan calon yang kita lepas itu langsung pada hari yang sama kita serahkan kepada Bawaslu,” pungkasnya.
(nuy)