PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)- Walikota Bandarlampung Herman HN menerbitkan larangan tempat hiburan di hotel dan cafe untuk melakukan perkumpulan atau perayaan saat masa libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Jum’at (11/12/2020)
Herman HN mengatakan, larangan ini bertujuan agar pelarangan tempat hiburan untuk melakukan perkumpulan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang semakin melonjak.
“Fasilitas hiburan di hotel dan cafe akan diminta untuk ditiadakan pada libur Natal dan tahun baru, saat ini kita masih berstatus sebagai zona merah, ini semua bagaimana agar masyarakat Bandarlampung dan yang berkunjung ke Bandarlampung sehat semua,” ujar Herman HN.
Lanjutnya, Walikota Herman HN juga meminta agar seluruh pengelola hotel dan cafe bisa mengindahkan rencana tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa keputusan tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung dan untuk sanksinya, berupa administratif kepada pengelola hotel dan cafe yang nekat membuka fasilitas hiburan.
“Saya mohon kepada pengusaha, untuk bisa bekerjasama, itu kan hanya tiga hari, hanya di masa libur Natal dan tahun baru, nanti kalau dilanggar, sanksinya berupa administratif dan sanksi terberatnya akan ditutup,”pungkasnya. (nuy)