Satgas Covid-19 Bandarlampung Kembali Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan

0 0
Bagikan ke:
PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)– Akibat pertumbuhan kasus positif covid-19 yang terus mencekam, Walikota Bandarlampung Herman HN selaku Satgas Covid-19 kota setempat kembali melarang dan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak massa, termasuk resepsi atau pesta pernikahan.
Pemerintah Kota Bandarlampung kembali melarang masyarakat menggelar resepsi atau pesta pernikahan mulai Tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan bahwa kebijakan ini merupaan tindak lanjut dari rakor bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung.
“Kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegitan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” kata Rizki, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).
Sementara untuk legalitasnya akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Bandarlampung yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.  Meski begitu, Nurizki mengatakan bahwa resepsi pernikahan masih dapat dilaksanakan apabila dilakukan dengan terbatas. Adapun Pemkot Bandarlampung hanya mengizinkan masyarakat untuk mengadakan akad nikah yang dihadiri maksimal 50 orang saja.
“Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan digulirkannya kebijakan ini masyarakat dapat memahami dan mampu turut bersama memerangi penyebaran covid-19. Terkait pelarangan pesta pernikahan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita stop,” tandaanya.
Sekedar untuk diketahui, situasi pandemic covid-19 di Provinsi Lampung semakin parah. Setidaknya dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, 8 di antaranya masuk ke dalam zona merah. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gegana Lampung Amankan Pendistribusian Vaksin Covid -19 dari Kementerian Kesehatan RI 

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Personel Detasemen Gegana Satbrimobda […]
error: Content is protected !!