Skip to content
PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung) – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung melarang pembangunan Rumah di Perumahan Citraland Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung yang berada Blok 9 Da Vinci.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi mengatakan, untuk wilayah yang bedara di blok 9 Da Vinci perumahan Citraland saat ini sudah dilarang dan harus direlokasi ke wilayah lain.
“Hari ini, Rabu 27 Januari 2021 jam 08.00, kami Dinas Perumahan dan Permukiman beserta tim TKPRD, tim ahli pembangunan gedung Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung meninjau ke lokasi dan jam 09.00 kami bersama pihak Management Citraland itu melihat ke lokasi, paling tidak secara teknis, tim TKPRD bisa menjelaskan seperti apa dan setelah kita lakukan pengecekan dan kita ada rapat di Management Citraland kita sampaikan dan perintahkan secara lisan untuk tidak melakukan pembangunan di lokasi tersebut,” kata Kadis Perkim Yustam saat ditemui di ruangan, Rabu (27/01/2021).
Selain itu Kadis Perkim Yustam juga menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melaporkan dengan Walikota Bandar Lampung dan Sekda Kota Bandar Lampung perihal larangan secara tertulis untuk pembangunan rumah pada lokasi tersebut.
“Secara lisan kami sudah perintahkan untuk menghentikan 3 bangunan yang sudah pasti, yang roboh 2 rumah kemarin, lalu yang sebelah belakang sedang mediasi dengan pemilik bangunan, jadi dengan jelas saya sampaikan kepada management pihak Citraland bahwa 4 bangunan berdekatan atau bersebelahan dengan lokasi itu tidak boleh diteruskan lagi,” jelas Yustam.
Selanjutnya, Yustam juga menyarankan supaya lokasi timbunan yang dijadikan tempat pembangunan rumah ini nantinya dijadikan sebagai taman supaya wilayah menjadi lebih hijau. (apra)