PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Pembatasan jam malam di Kecamatan Teluk Betuk Utara Kota Bandar Lampung dilakukan dengan membatasi aktivitas warganya dengan mewajibkan warganya berada di dalam rumah setelah pukul 20.00 wib.
Hal itu disampaikan oleh Plt Camat Teluk Betung Utara (TBU) Sahriwansah saat ditemui di Kantor Kecamatan setempat, Rabu (10/02/2021).
“Aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 9 Februari kemarin hingga 22 Februari 2021 nanti, aturan ini lahir dari hasil musyawarah antara Camat, Lurah dan Warga yang diwakili RT se-Kecamatan Teluk Betung Utara.
“Jadi pembatasan jam malam, jam 8 malam semua masyarakat harus sudah ada di dalam rumah, selanjutnya dalam pelaksanaannya kami melibatkan Lurah, Satlinmas, Kapolsek dan Danramil Teluk Betung Utara,” kata Sahriwansah.
Sahriwansah juga menjelaskan, pembatasan jam malam di Kecamatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (tingkat RT).
“Semua Lurah TBU harus memahami daerah mana yang zona hijau, orange, atau kuning di wilayah mikro (tingkat RT), jadi nantinya masing-masing lurah mengkategorikan wilayah sesuai kriteria zonasi covid-19,” jelas Sahriwansah.
Lebih lanjut, Sahriwansah menambahkan, bahwa akan adanya posko penangan Covid-19 yang terletak disetiap Kelurahan agar dapat lebih terpantau penerarap peraturan tersebut.
“Artinya, siapa yang terkena Covid-19 nantinya akan kita arahkan untuk isolasi mandiri,” pungkasnya. (Apra)