Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Pergi Keluar Daerah Saat Libur Imlek

0 0
Bagikan ke:

PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak bepergian ke luar wilayah (daerah) saat libur perayaan Tahun Baru Imlek 2572.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 800 /215/1.09/2021 tertanggal 11 Februari 2021 tentang Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangai oleh Sekertari Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung, Badri Taman.

Surat Edaran pembatasan bepergian ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virua Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Adapun Pembatasan berpergian sesuai dengan surat edara tersebut mulai terhitung sejak tanggal 12-14 Februari 2021.

Meski demikian, dalam surat itu terulis, apabila ASN ada keperluan yang sangat penting atau mendesak, maka bepergian ke luar daerah diperbolehkan asal mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selanjutnya, jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19. (Noe)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kompi 2 Yon A Pelopor Lakukan Patroli Malam Jelang Perayaan Tahun Baru IMLEK 2021

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)- Personel Kompi 2 […]
error: Content is protected !!