UN Ditiadakan, Sekolah Sebagai Penentu Kelulusan

0 0
Bagikan ke:

PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)- Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebut Ujian Nasional bukan sebagai Standar kelulusan dimasa Pandemi Covid-19 dan penentuan kelulusan merupakan kewenangan pihak sekolah.

Hal tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa pamdemi Covid-19.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengatakan pihaknya telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan RI mengenai standar kelulusan siswa tersebut.

“Kita sistemnya mengikut saja aturan dan instruksi tersebut. Terkecuali kebijakan lokal seperti pelaksanaan dan perpanjangan KBM secara daring itu kebijakan lokal,” ujar Sukarma saat ditemui, Jum’at (12/02/2021).

Selain itu, Sukarma menyebut jika kebijakan dalam bidang pendidikan bersifat terstruktur dari pusat sampai daerah. Menurutnya, dengan tidak diberlakukannya UN sebagai standar kelulusan jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat tidak menjadi persoalan.

“Tidak ada UN tahun ini tidak ada masalah, seperti tahun kemarin, dan kita sudah melakukan itu. Standar kelulusan sudah ada, dan guru sudah memegangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukarma Wijaya menjelaskan bahwa penentuan kelulusan siswa di saat masa pandemi Covid-19 diserahkan kepada masing-masing sekolah.

“Saat ini kita serahkan saja ke pihak sekolah masing masing, tidak boleh saling menyalahkan antara murid dan guru, jadi komunikasi harus berjalan baik. Kita ikuti saja peraturan dari Mendikbud dan jangan dipersulit,” tandasnya. (Apra)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wali Kota Herman HN Hadiri Pembangunan dan Renovasi Masjid Nurul Yaqin

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)- Wali Kota Bandar […]
error: Content is protected !!