PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memberikan Petikan SK kepada 90 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2020 di Gedung Parkir Lantai 7 Pemkot Setempat.
Penyerahan petikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 813.6/01/IV.04/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Masa perjanjian kerja berlaku selama 1 tahun yang terhitung mulai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 dan diberikan kepada 90 PPPK dengan Formasi sebagai berikut : Tenaga Guru Taman Kanak-Kanak sebanyak 2 orang, Tenaga Guru Sekolah Dasar Negeri Sebanyak 33 orang, Tenaga Guru SMP Negeri Sebanyak 45 orang dan
Penyuluh Pertanian sebanyak 11 orang.
Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, bahwa tenaga PPPK kedudukannya sama dengan PNS, tidak ada perbedaan, bahkan gaji yang diterima juga sama sesuai dengan tingkat pendidikannya.
“PPPK ini kan hanya istilah aja, ini program tingkat nasional berarti sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga PPPK harus melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, saya yakin hanya istilahnya saja yang PPPK namun, nanti pasti sama, jangan pesimis, tetap optimis bagu yang menerima PPPK. Gajinya juga sama dengan Pegawai Negeri, disetarakan dengan golongan, kalau dia S2 atau dia S3 disamakan, S1 sama,” kata Wali Kota Herman HN usai menyerahkan Petikan SK pada Selasa (16/02/2021).
Selain itu, Wali Kota Herman HN berharap agar PPPK bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya ingin Bandar Lampung kedepannya lebih maju lagi, lebih baik lagi, lebih bagus lagi di kenal tingkat nasional, supaya yang kita lakukan menjadi contoh di tingkat nasional,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Wakhidi mengatakan, masa perjanjian kerja PPPK berlaku selama 1 tahun dan akan diperpanjang 6 bulan sebelum masa kontrak berakhir.
“Sebelum 6 bulan masa berakhir, itu PPPK ini sudah diusulkan ke BKN lagi, tanpa tes. Artinya kalau sesuai dengan Pertek NIP, kalau memang saat pemberian masa berlakunya 5 tahun, ya kita akan menyelesaikan 5 tahun,” pungkas Wakhidi. (Noe)