PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Rapat Pleno Terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota disampaikan oleh Dedy Triyadi, selaku ketua KPU Kota Bandar Lampung dengan disaksikan komisioner KPU, Bawaslu Bandar Lampung, Forkopimda Kota Bandar Lampung di Ballroom Hotel Swissbell, Kamis (18/02/2021).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, rapat pleno terbuka kali ini merupakan tindak lanjut pasca putusan dari Mahkamah konstitusi (MK) terkait penetapan pasangan terpilih.
“Maka KPU wajib menindaklanjuti 5 hari dan kita sudah menerima salinan keputusan KPU RI, dari MK ke KPU RI tanggal 16 Februari, sementara dari KPU RI ke KPU Kota itu tanggal 17 Februari (kemarin) dan ini hari kedua terkait pasca putusan MK. Selanjutnya, kami dan DPRD dengan bersama-sama menyerahkan SK dan Keputusan kepada DPRD Kota Bandar Lampung untuk di Paripurnakan dan diputuskan,” kata Dedy Triyadi.
Diketahui, setelah Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih. Selanjutnya, salinan putusan akan langsung diserahkan ke DPRD Bandar Lampung dan segera dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD kota Bandar Lampung. (Apra)