Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Pada Pelaku Usaha

1 0
Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG, (Bandar Lampung) – Kementerian Hukum dan HAM Lampung kembali menggelar SINAR YANKUMHAM LAMPUNG (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung) sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Pada Pelaku Usaha Tahun 2024 bertempat di Ballroom Swiss Belhotel pada Senin (21/10/2024).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait khususnya dalam deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual serta menumbuh kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menariknya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan kali ini lebih spesial. Pasalnya, penyerahan sertifikat merek terhadap 5 UMKM tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-53 Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto yang jatuh pada Tanggal 21 Oktober 2024.

Kakanwil Dodot secara langsung menyerahkan sertifikat merek kepada 5 UMKM yakni Abundo Kitchen, Canala Food, Rabundo, Benedetto, dan Idew Bakery. Ia mengatakan, sertifikat ini merupakan salah satu bentuk pelindungan terhadap citra/reputasi yang menunjukkan kualitas keaslian dan identitas suatu produk barang atau jasa yang dijual.

“Merek terdaftar merupakan penanda untuk memberikan pelindungan kepada pemilik dari pihak-pihak lainnya yang tidak berhak,” ujar Dodot dalam sambutan membuka acara seminar.

Masih Maraknya Kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Lampung

Kakanwil Dodot mengatakan, kasus pelanggaran merek merupakan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang banyak terjadi di Provinsi Lampung, namun memang belum diajukan pengaduan oleh masyarakat pemilik merek mengingat pertimbangan cost and benefit.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, pelanggaran Kekayaan Intelektual selain merek adalah desain industri pada tahun 2019 dan hak cipta pada tahun 2024.

Kekayaan Intelektual (KI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta.

Indonesia Masih Masuk 7 Negara Priority Watch List. (*)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Menteri Keuangan periode 2001-2029

Bagikan ke:

Baca Juga :

error: Content is protected !!