Herman HN : Ibadah Natal Gereja Dibatasi 50%, Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

0 0
Bagikan ke:

PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Antisipasi tersebut sebagai langkah menekan Kasus covid-19 di Bandar Lampung yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah kebijakan Pemkot, salah satunya meniadakan keramaiaan saat pesta tahun baru hingga pembatasan jemaah gereja pada perayaan natal.

“Kita berupaya menjalankan protokol kesehatan dengan baik ya. Kemenag dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) akan mengecek tempat ibadah (gereja) yang melaksanakan natal, nantinya akan dijaga gugus tugas karena protokol kesehatan nya harus jalan,” kata Herman HN.

Di Bandar Lampung ada 55 gereja, lanjutnya, Herman HN menghimbau agar pihak gereja membatasi keramaian dan tidak mengijinkan seluruh jemaah datang untuk ibadah natal. Kebijakan ini tidak lain, agar tak tercipta klaster baru.

“Tapi dari kebijakan dari pusat (Persatuan Gereja Indonesia) malah ditiadakan, perayaan natal dilaksankan virtual. Tapi di Bandar Lampung nggak apa kalau mau melaksanakan, cuma kuota pengunjung maksimal 50% dari jumlah jamaah,” paparnya.

Wali Kota Herman HN juga masih memperbolehkan para pegusaha wisata dan kuliner membuka bisnisnya, dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

“Cafe dan Resto diperbolehkan buka, tapi dibatasi hanya sampai jam sepuluh malam,” pungkasnya.(nuy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satgas BUMN serahkan 60.000 masker ke Pemrov Lampung

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Satgas BUMN Provinsi Lampung […]
error: Content is protected !!