Anggota DPRD Lampung Bicara Soal Peran Buruh dan Pengusaha

0 0
Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG, (Bandar Lampung) – Anggota DPRD Lampung Budi Codrowati mengatakan dalam penyelenggaraan tenaga antara pengusaha dan buruh harus tercipta kondisi yang kondusif. Penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut harus diatur yang merupakan salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para tenaga kerja.

Budi Codrowati menyampaikan itu pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024. Di gelar di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Selasa.

“Raperda ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal,” kata Budi Condrowati selaku juru bicara Bapemperda DPRD Lampung.

Budi Condrowati mengatakan Raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (perda) yaitu Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan. “Pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Provinsi Lampung ,” jelasnya.(*)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dapil VI DPRD Lampung : Hanifal Ungguli Paisol dengan Memperoleh 15.347 Suara

Bagikan ke:PAPARAN […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!