GASPOL Lampung Gelar Audensi Bersama KSOP Kelas 1 Panjang

2 0
Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG, (Bandar Lampung) – Gabungan Asosiasi Port Of Panjang (GASPOL) LAMPUNG menolak keras atas Usulan Pemerintah untuk menghapus pasal 90 ayat (3) huruf g dan 110 ayat (1) dan ayat 5) pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam pasal yang akan dihapus tersebut, Gabungan Asosiasi Port Of Panjang (GASPOL) Lampung yang terdiri dari DPC INSA Lampung, DPW APBMI Lampung, DPW ALFI Lampung, DPD GPEI Lampung, BPD GINGSI Lampung menyampaikan Penolakan Atas Tidak Diperlukannya Kesepakatan Dengan Asosiasi Dalam Penetapan Tarif Penyediaan Dan/Atau Pelayanan Kegiatan Pengusahaan Di Pelabuhan dan Tarif Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan di kantor KSOP KELAS I PANJANG.

Yang dimana Penghapusan pasal-pasal tersebut akan menimbulkan ekses favoritisme yang hanya menguntungkan BUP dan mematikan pelaku usaha lain diluar BUP, dimana hal ini akan menimbulkan masalah sosial dengan meningkatnya angka pengangguran karena tutupnya perusahaan tempat bekerja ribuan orang.

Dalam hal itu, DPD GPEI Lampung, Yusuf Kohar menolak keras atas usulan penghapusan dua pasal karena hal itu meniadakan peran dan fungsi pelaku usaha dalam mengembangkan pelayaran nasional, terutama yang ada di daerah dan ditakutkan nantinya akan ada monopoli tarif.

” kalo dua pasal itu itu di sahkan dalam penghapusan, ya nanti tarif naik sembarangan karena kami GASPOL Lampung tidak diikut sertakan lagi dan takutnya nanti akan ada monopoli tarif dalam situ” ujar DPD GPEI Lampung, Yusuf Kohar

Lanjutny, karena Penetapan tarif kepelabuhan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama agar tarif yang berlaku tidak ditetapkan secara sepihak, sewenang-wenang dan sesuai dengan kondisi perekonomian serta tidak menimbulkan biaya logistik yang tinggi yang akan menurunkan tingkat kompetitif produk dalam negeri, terutama yang ada di daerah.

Dalam hal itu, peran Gabungan Asosiasi Port Of Panjang (GASPOL) Lampung sangat penting dalam pelabuhan panjang.

“Jadi harapannya kita tetap masuk dilibatkan karena peran Gaspol di pelabuhan ini penting” katanya

Kemudian, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Jece Julita Piris. Menerima baik GASPOL Lampung yang menyikapi atas penolakan keras Usulan Pemerintah untuk menghapus pasal 90 ayat (3) huruf g dan 110 ayat (1) dan ayat 5).

“Kami terima dengan baik dan akan kami teruskan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub)” katanya. (Nuy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pandawa Lampung Iringi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Daftar di KPU Bandar Lampung

Bagikan ke:PAPARAN […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!