PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Ditlantas Polda Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas kecepatan di Jalan Tol Bakauheni Selatan dan KM 06+400 Bandung dengan menggunakan Speed Gun, Jumat (22/1/2021).
Giat kali ini dihadiri oleh
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Personil Sat PJR dan Personil Subdit Gakkum.
Giat tersebut dimulai dengan Pelaksanaan apel persiapan kegiatan dan AAP dilanjutkan dengan Melaksanakan pengukuran kecepatan menggunakan Speed Gun di KM 06+400 Bandung, Melaksanakan Penindakan terhadap Kendaraan yang melanggar di GT Bakauheni Selatan dan Konsolidasi.
Kegiatan tersebut menghasilkan 5 Tilang dengan Barang Bukti STNK dan Langsung dilakukan E Tilang untuk mempermudah pelanggar membayar denda dan mengambil Barang Bukti.
Dengan rincian sebagai berikut :
1. Nopol : BE 72 YC kecepatan 128 Km/Jam.
2. Nopol : BG 1209 MJ kecepatan 149 Km/Jam.
3. Nopol : B 1260 TYP kecepatan 116 Km/Jam.
4. Nopol : B 2574 BOU kecepatan 115 Km/Jam.
5. Nopol : BG 1844 MD kecepatan 111 Km/Jam.