Masa PPKM, 60.896 Pekerja di Bandar Lampung Bakal Terima Bantuan Uang Tunai

0 0
Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG(Bandar Lampung) – Sebanyak 60.896 pekerja di Kota Bandar Lampung akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman saat dimintai keterangan, Kamis (12/08/2021).

“Pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BSU. Tapi, waktunya kapan, belum ada pemberitahuan lanjutan, itu akan dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, data pastinya melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung,” ujarnya.

Tekait jumlah, pekerja di Bandar Lampung yang akan menerima BSU dari Pemerintah, Wan Abdurrahman membenarkan bahwa totalnya ada 60.898 pekerja.

“Total pekerja di Bandar Lampung ada 60.896 orang, ini dari 3.498 badan usaha atau perusahaan, baik negeri ataupun swasta,” kata Wan Abdurrahman.

Menurutnya, pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan pekerja yang memiliki upah dibawah Rp.3,5 juta.

” Ya mereka yang dapat itu, dengan catatan upahnya dibawah Rp.3,5 juta, dan secara aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain itu, Wan Abdurrahman juga menegaskan, bahwa Disnaker Kota Bandar Lampung terus mendorong para badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan pemenuhan hak pekerja apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU yang diberikan pemerintah pusat bernilai Rp.1 juta, dan intuk data penerimanya dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. (apr)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

OJK Terus Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Di Tengah Pandemi Covid-19

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandar […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!