Didukcapil Kota Bandar Lampung Mengklaim Identitas Tidak Menjadi Kendala Vaksinasi

0 0
Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG (Bandarlampung) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mengeklaim identitas masyarakat Bandar Lampung tidak akan menjadi kendala dalam mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Bandar Lampung, A. Zainuddin saat dimintai keterangan, Senin (23/08/2021).

“Karena masyarakat di wilayah Kota Bandar Lampung dapat dengan mudah meminta fasilitas administrasi kependudukan. Disdukcapil sejauh ini berjalan sebagaimana prosedur dan masyarakat Bandar Lampung bisa dengan mudah mendapatkan fasilitasnya,” kata A Zainuddin.

Diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan syarat utama bagi penerima vaksinasi.

“Setiap masyarakat Bandar Lampung, dapat memiliki NIK atau KTP dengan sangat mudah yang dilakukan guna mengikuti,” ujarnya.

Semula, pemerintah pusat mengakui adanya masalah administrasi kependudukan dalam hal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang memerlukan tanda pengenal berupa NIK atau KTP.

Sehingga, banyak masyarakat tidak bisa mengikuti vaksinasi yang diakibatkan tidak memiliki NIK atau KTP seperti mereka yang berasal dari masyarakat adat, kelompok penyandang disabilitas, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/15242/2021, Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan sudah bisa untuk dilangsungkan. (apr)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Kapolri: Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Jakarta) […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!