Pemkot Bentuk Tim Kejar Pelaku Usaha yang Tidak Tertib Pajak

1 0
Bagikan ke:

PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengundang para pelaku usaha rumah makan dan restoran yang ada di Bandar Lampung untuk melakukan pengarahan terkait wajib kepatuhan dalam membayar pajak.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Tole Dailami saat dimintai keterangan, pada Rabu, (02/06/2021).

“Ini dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) terhadap laporan keuangan kita kemarin pada catatan tentang ketaatan para pemungut pajak terutama pada rumah makan dan restoran,” kata Tole Dailami.

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung, Tole Dailami juga mengatakan, bahwa Pemkot Bandar Lampung mengimbau 38 pelaku usaha yang hadir dalam acara tersebut agar
kedepannya dapat lebih taat dalam membayar pajak.

“Kedepannya, dalam berapa hari nanti kita akan bentuk 3 tim yang akan ke lapangan untuk cek masalah tapping box, masalah tunggakan, dan masalah lainnya didampingi oleh BPKP dan Kejari (kejaksaan negeri),” ujarnya.

Tole Dailami berharap, dengan adanya tim yang lansung turun ke lapangan, nantinya dapat mengatasi masalah yang ada sehingga dapat dengan muda dicarikan solusinya.

“Kita (Pemkot) kan sudah pasang tapping box, berapa banyak itu dan udah 2 tahun juga berjalan. Tapi di lapangan masih belum efektif juga, nah nanti itu yang mau kita lihat lagi supaya lebih efekti,” jelas Tole Dailami.

Menurutnya, keefektifan tapping box yang dipasang pada rumah makan dan restoran masih memiliki banyak faktor yang mempengaruhinya.

“Jadi, harus ada tim yang turun ke lapangan, untuk upaya pengkajiannya. Tidak menutup kemungkinan ada tindakan yang langsung kita ambil karena membayar pajak itu kan kewajiban mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tole menyebutkan, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha rumah makan atau restoran, maka pihaknya akan langsung memberikan peringatan.

“Maka dari itu Pemkot meminta pendampingan dari kejaksaan. Diharapkan mereka patuh lah, karena mereka kan sebenernya mungut aja dari pembeli, itu memang hak Pemerintah Daerah (Pemda) yang 10 persen, kewajiban mereka itu menyetorkan kepada kita,” pungkasnya. (Apr)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gubernur Arinal diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi Ikuti Webinar Nasional 

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung) […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!