Pemkot Akan Tertibkan APK yang Melanggar Aturan, Ini Penjelasannya Sekda Kota

0 0
Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG, (Bandar Lampung) –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Sekda kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mangatakan akan segera menertibkan APS dan APK yang bertebaran dan merusak ketertiban kota Bandar Lampung.

Diketahui, Para calon DPRD kota dan DPRD Provinsi memasang Alat Peraga Kampanye (APK) hal itu menyalahi aturan, dimana Bawaslu belum pelegalan kampanye.

Hal itu Seperti yang terlihat jelas di Jalan Sultan Agung, Way Halim, belum lagi di wilayah Teuku Umar Kedaton Bandar Lampung, dimana terlihat baliho besar yang terpampang nyata lengkap dengan nomor urutnya.

Menanggapi hal itu Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan pihaknya bakal segera menertibakan APS dan APK yang memang bermasalah.

“Nanti akan kita tertibkan, kalau memang kita temukan melanggar aturan yang ada pasti akan ditertibkan,” kata Iwan, Senin (02/10)

Menurutnya, hal itu akan pihaknya lakukan pasca mendapatkan surat permohonan resmi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung.

“Kita masih tunggu surat dari Bawaslunya,” ujarnya.

Ditanya apakah ada kendala lain sehingga Pemkot Bandar Lampung dinilai lebih lamban menertibkan APK dan APS bermasalah padahal wilayah lain seperti Pesawaran dan lainnya telah melakukan hal itu Iwan menyebut tidak ada.

“Kita ga ada kendala, dan hubungan kita baik dengan Bawaslu. Kita juga belum tahu nanti yang dimaksud Bawaslu gimana, makanya kita tunggu saja suratnya bagaimana,” tandasnya.

Padahal Sebelumnya diberitakan, Kepala Sat Pol PP Kota Bandar Lampung Achmad Nurizky, Rabu 13 September 2023 jika pihaknya diminta Bawaslu untuk melakukan penertiban APK bermasalah.

“hari ini kami kedatangan Bawaslu kota balam untuk terkiat APS dan APK kota Bandar Lampung, perlu saya jelaskan bahwa pol PP kota bandar lampung seperti beberapa waktu kemarin sudah saya sampaikan kita ini melaksanakan penertiban terkait dengan plang banner baliho bilbord spanduk apapun bentuknya bukan melihat dari isi atau judul dari banner,” katanya.

Nurizky menyebut pihaknya melakukan penertiban sebelumnya d atas dasar peraturan daerah (PERDA)  nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di kota Bandar Lampung.

“Jadi intinya mereka yang melakukan penempatkan tempatnya tidak sesuai dengan Perda yang tidak sesuai dengan tempat nya apakah itu bentuk banner, spanduk, apapun itu bentuknya yang taro di pohon yang mengganggu keindahan kerusakan kota balam itu kita tertibkan, nah ditambah lagi PD hri ini informasi kan kepada pihak Bawaslu untuk penertiban itu diserahkan ke pol PP terkait dengan pelaksanaan ketertiban umum,” jelasnya.

Terkait hal ini, pihaknya menyebut jika pelaksanaan kegiatan itu sudah tiap hari dilaksanakan.

“jadi bukan sekedar APK atau APs saja semuanya yang melanggar seperti spanduk yg membentang dari jalan kejalan itu kita tertibkan kita lepas copot, bahkan baliho ataupun pemberitahuan terkait kegiatan APK APS yg kurang memadai seperti mereka pasang dengan kayu dan kayu itu tersebut gak bagus itu pasti kita lepas,” ucapnya.

Ditanya soal jadwal pencopotan materi banner atau APK yang diminta Bawaslu kapan dilakukan? Pihaknya menyebut akan menunggu arahan dari Bawaslu.

“Jadwal kita berjalan, terkait APK APS itu sudah kita ambil dan kita konfirmasi ke pihak Bawaslu dan akan kita buatkan berita acara pengambilan bahkan beberapa iklan juga kita ambil kita buat acara karena sesuatu mau diambil lagi,” terangnya.

Nurizky juga menandaskan bila upaya penertiban nanti pihaknya bakal menyebar ratusan anggotannya untuk turun ke jalan.

“Semuanya sambil berjalan, titik di kota bandarlampung , anggota kita terbatas kita tetap berjalan kedepannya tidak ada masalah jadi kita kordinasi dengan bawaslu,”tandasnya. (Nuy)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penjabat Bupati Tulangbawang Drs Qudrotul Ikhwan MM, Raih Penghargaan The Best Leader Public Service di IMM Asia Awards 2023

Bagikan ke:PAPARAN […]

Baca Juga :

error: Content is protected !!