Herman HN : UMK Kota Bandarlampung Tahun 2021 Naik Rp 250 Ribu

0 0
Bagikan ke:

PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Pemerintah Kota(Pemkot) Bandarlampung telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 2.903.000 Angka tersebut naik sebesar 9 persen atau Rp 250 ribu dibanding dengan UMK tahun sebelumnya.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI nomor 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemi COVID-19. Maka tanggal 27 Oktober malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan.

Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan kenaikan UMK dinaikan menjadi Rp 250 ribu dikarnakan mengingat dimasa pendemi Covid-19 nasib semua para buruh harus dibela dan diperjuangkan agar buruh dikota Bandarlampung sejahtera.

“Pengusaha kita bela, buruh kita bela agar masyarakatnya sejahtera dinaikan 250 rb dari Rp 2.653.000 juta naik jadi RP 2.903.000 sekitar 9 persen tadinya saya minta 10 persen tapi keputusan naik 250 ribu,” ujar Herman HN, senin(2/11/2020)

Lanjut Herman HN kenaikan UMK kota Bandarlampung berlaku mulai januari 2021, ia juga menambahkan bahwa pengusaha dan buruh harus sama-sama dibela agar ekonomi dapat meningkat kedepannya dan sejahtera.

“Kita ngebela semua, Pengusaha kita bela, buruh kita bela harus kita bela agar ekonomi kita lebih meningkat lagi kedepan,” kata Herman HN. (nuy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Herman HN Tambah 500 Ribu Masker Lagi

Bagikan ke:PAPARANLAMPUNG(Bandarlampung)-Sebagai antisipasi penyebaran virus […]
error: Content is protected !!