0
0
PAPARAN LAMPUNG, (Info Grafis) – Pemerintah dan DPR RI mulai melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi di antaranya bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (ANT)