Ditreskrimsus Polda Lampung Periksa Tiga Petinggi KM

0 0
Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG , (Bandarlampung) – Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi Khilafahtul Muslimin (KM) terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di ruang Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, pada Selasa, (12/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung, mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka   berinisial AQB (Khalifah  Khilafahtul Muslimin), C alias AB (Amir wilayah Bandarlampung), dan ZI (Amir wilayah Lampung Selatan).

“Sebelum dilakukan pemeriksaan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan SWAB Antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga orang tersangka,” kata Reynold Hutagalung.

Menurutnya, ketiganya diperiksa atas pelanggaran Prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan. “Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung,” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Reynold, ketiga tersangka telah melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. “Terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Nuy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kabid Humas : per-Tanggal 12 Oktober Sebanyak 51.817 Masyarakat Telah Divaksin di Gerai Vaksin Presisi

Bagikan ke:PAPARAN LAMPUNG , (Bandarlampung) […]
error: Content is protected !!